BERITAMBANG – Proyek pengerjaan pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) tahap 2 kini sedang dalam incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Masih di lidik (penyelidikan) ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengatakan kasus ini masih pada tahap penyelidikan, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Cisem juga masih berjalan sampai saat ini,” ujar Asep.
Diketahui, proyek Cisem 2 merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bagian dari rencana interkoneksi pipa transmisi antara jaringan pipa transmisi Sumatera, Jawa Bagian Barat dengan jaringan pipa transmisi Jawa Bagian Timur. Proyek Cisem 2 ini bernilai Rp 2,8 triliun.
Sebelumnya, kasus ini dibongkar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah melakukan proses investigasi terkait dugaan persekongkolan tender dalam proyek itu.
KPPU menemukan adanya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” ungkap Ketua KPPU M Fanshurullah Asa atau akrab disapa Ifan, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025) lalu.
Disebutkan, tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 km. Tender akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.
Investigator KPPU kemudian menetapkan 5 (lima) pihak sebagai Terlapor yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Ifan mengatakan kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional.